Disusun Oleh : SURIANI, VERA
SAFITRI ANGRAINI, RENI
SUSANTI, NURJANAH
A. Pengertian Jurnalistik dan Pers
1. Pengertian
jurnalistik
Jurnalistik
secara harfiah, Jurnalistik(journalistikc) artinya kewartawanan atau hal-ihwal
pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan,
atau “jour” dalam bahasa Perancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan
harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan
harian.
Istilah
jurnalistik erat kaitanya dengan istilah pers dan komunikasi massa. Jurnalistik
adalah seperangkat atau alat media massa.
Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan sehari-hari. Jadi jurnalistik bukanlah pers, bukan media massa. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, atau dalam berkala lainnnnya.
Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan sehari-hari. Jadi jurnalistik bukanlah pers, bukan media massa. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, atau dalam berkala lainnnnya.
Menurut
Ensiklopesi Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan
penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara
berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada.
Untuk lebih
jelasnya apa yang dimaksud dengan jurnalistik, berikut definisi dari para ahli
yang dirangkum oleh Kasman dalam bukunya bahwa jurnalistik adalah :
a. F.Fraser Bond dalam bukunya An Introduction to
Jurnalism menyatakan: “Jurnalism ambraces all the forms in which and trough
wich the news and moment on the news reach the public”. Jurnalistik adalah
segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai pada
kelompok pemerhati.
b.
M. Djen Amar, jurnalistik adalah usaha memproduksi kata-kata dan gambar-gambar
yang dihubungkan dengan proses transfer ide tau gagasan dengan bentuk suara,
inilah cikal-bakal makna jurnalistik sederhana. Pengertian menurut Amar juga
dijelaskan pada Sumadiria. Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah,
dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya.
c.
M. Ridwan, jurnalistik adalah suatu
kepandaian praktis mengumpul, mengedit berita untuk pemberitaan dalam surat
kabar, majalah, atau terbitan-terbitan berkala lainnya. Selain bersifat
keterampilan praktis, jurnalistik merupakan seni.
d.
Onong
U. Effendi, jurnalistik adalah teknik mengelolah berita sejak dari mendapatkan
bahan sampai kepada menyebarluaskan kepada khalayak. Pada mulanya jurnaistik
hanya mengelolah hal-hal yang sifatnya informative saja.
e.
Adinegroho, jurnalistik adalah semacam kepandaian karang-mengarang yang
pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar
tersiar seluas-luasnya. Sedangkan menurut Summanang, mengutarakan lebih singkat
lagi, jurnalistik adalah segala sesuatu yang menyangkut kewartawanan.
f.
Roland E. Wolseley dalam Understanding Magazines (1969:3), jurnalistik adalah
pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum,
pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk
diterbitkan pada surat kabar, majalah dan disiarkan di stasiun siaran.
g. Astrid S. Susanto, jurnalistik adalah kegitan
pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari.
h.
Erik Hodgins (redaktur majalah time), jurnalistik adalah pengiriman informasi
dari sini kesana dengan benar, seksama, dan cepat dalam rangka membela
kebenaran dan keadilan.
i. Haris Sumadiria, pengertian secara teknis,
jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah,
menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak
seluas-luasnya denga secepat-cepatnya.
2.
Pengertian
Pers
Istilah
pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam bahasa Inggris berarti
press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah berarti
penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (Effendy,1994). Pers adalah lembaga sosial (social
institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem
pemerintahan di negara dimana ia beropreasi, bersama-sama dengan subsistem
lainnya.
Pengertian Pers
yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun
media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai medium infromasi
seperti internet.
Pers
juga merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang kegiatannya melayani dan
mengatur kebutuhan hati nurani manusia selaku makhluk sosial dalam kehidupannya
sehari-hari sehingga dalam organisasinya pers akan menyangkut segi isi dan akibat
dari proses komunikasi yang melibatkannya.
Ditinjau
dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya
bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers juga
mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga
secara pasti. Situasi seperti itu berbeda dengan sistem tertutup yang
deterministik. Dalam perkembangannya
pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam
pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan,
bahkan termasuk pers elektrolit, radio siaran, dan televisi siaran. Sedangkan
pers dalam arti sempit hanya terbatas pada pers cetak, yakni surat kabar,
majalah, dan buletein kantor berita.
Pengertian Pers dalam arti
sempit yaitu media
massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya. Dalam arti luas: media massa
cetak elektronik, antara lain radio siaran dan televisi siaran, sebagai media
yg menyiarkan karya jurnalistik.
Menurut para ahli :
·
Kustadi Suhandang, pers adalah seni atau
keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita
tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi
segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
·
Wilbur Schramm, dalam bukunya Four
Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori
terbesar pers yaitu, liberal, otoriterial, soviet komunis, social
responcibility. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers
sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannnya tentang
banyak hal yang mengemuka ditengah-tengah masyarakat.
·
Raden Mas Djokomono, pers adalah yang
membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang
mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa
Indonesia pada masa penjajahan belanda.
B.
Hubungan
Jurnalistik dan Pers
Pers dan
jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran
informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara
pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media
komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa
disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers
adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya
jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).
C.
Teori
Pers
1. Liberal
Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara
sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap
sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang
salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika
dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan
alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan,
hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap
sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument
pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen
yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan
menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas
sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua
pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas
pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat
maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di
bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah
ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru
di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru
di Negara-negara non komunis.
2. Otoriterial
Muncul pada masa
iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak.
Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa
rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan
membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap
harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan
dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi
informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus
didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin
ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan
pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan
semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama
memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi
pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak
memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini
menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek otoritarian masih
ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam
ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.
3. Soviet
Komunis
Dalam teori
Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di
lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.
Kekuasaan itu mencapai puncaknya
(a) jika digabungkan dengan sumber daya alam dan kemudahan produksi
dan distribusi , dan (b) jika ia diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis
memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri
ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai
menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses
dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber
kekuatan yang termobilisir.
Partai
mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin
dasar, mata dan telinga bagi massa.
Negara Soviet
bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan
terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan
media.
Komunikasi massa
digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai. Komunikasi massa secara erat
terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan
pengaruh partai. Komunikasi
massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai. Komunikasi massa hampir secara
ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi. Komunikasi massa ini punya ciri
adanya tanggungjawab yang dipaksakan.
4. Social
Responsibility
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa
sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan,
mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah
menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus
bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting
komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya
dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system
libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau
menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang
menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada
dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers
dalam teori Libertarian.
Jadi, teori
pers yang paling cocok diterapkan di Indonesia menggunakan teori pers Social
Responsibility. Karena pada teori pers Social responsibility ini mempunyai
kebebasan dan didalamnya mengandung suatu tanggung jawab yang sepadan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar